Materi Edukasi

Alur Pelaporan dan Perlindungan Korban PPKPT

15 March 2026
06:41 WIB
Banyak korban yang enggan melapor karena takut akan stigma atau ancaman dari pelaku. Satgas PPKPT Politeknik Pajajaran menjamin 100% kerahasiaan identitas pelapor dan korban.

Berikut adalah alur pelaporannya:
1. Laporan Masuk: Melalui Google Form pengaduan atau chat hotline resmi Satgas.
2. Verifikasi: Tim Satgas akan menghubungi pelapor secara rahasia untuk memverifikasi kejadian.
3. Pendampingan: Satgas menyediakan konseling psikologis gratis bagi korban.
4. Pemeriksaan: Pemanggilan saksi dan terduga pelaku secara tertutup.
5. Rekomendasi Sanksi: Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat (DO) dari kampus.

Jangan diam, beranikan diri untuk melapor. Kami ada untuk mendampingi Anda.